Kebijakan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengenai kewajiban melantunkan selawat Busyro setelah lagu Indonesia Raya terus menjadi perbincangan hangat di lingkungan ASN. Aturan yang diterapkan dalam apel pagi, rapat resmi, hingga upacara seremonial ini menjadi penanda adanya penguatan nilai budaya religius di instansi pemerintahan. Meski sederhana, kebijakan ini membawa dinamika baru dalam rutinitas harian pegawai negeri.
Latar Tradisi yang Diangkat Menjadi Aturan
Pemerintah provinsi menjelaskan bahwa selawat Busyro dipilih karena memiliki kedekatan historis dan budaya dengan masyarakat Melayu. Lantunan selawat ini dianggap mampu menciptakan suasana rileks dan khidmat sebelum kegiatan dimulai. Tradisi tersebut sebelumnya sudah sering dibawakan dalam berbagai acara masyarakat, sehingga penerapannya di lingkungan ASN dianggap sebagai langkah memperkuat identitas lokal.
Namun, penerapan aturan ini tetap menuntut penjelasan yang jelas, mengingat ASN berasal dari berbagai latar belakang keyakinan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk membangun nilai moral dan kedisiplinan, bukan sebagai bentuk pemaksaan keyakinan tertentu.
Reaksi ASN Terhadap Kebijakan
Di lapangan, respons pegawai cukup beragam. Ada ASN yang merasa selawat menambah ketenangan sekaligus mengubah suasana kegiatan resmi menjadi lebih bermakna. Mereka menilai kebijakan ini tidak memberatkan dan dapat dilakukan dengan mudah.
Di sisi lain, beberapa ASN berharap pemerintah memberikan panduan teknis agar aturan tersebut tidak menimbulkan interpretasi berbeda di tiap instansi. Kekhawatiran juga muncul terkait bagaimana ASN non-Muslim akan menyesuaikan diri. Meski demikian, sebagian besar ASN memilih mengikuti aturan sambil menunggu petunjuk pelaksanaan yang lengkap.
Pengaruh Terhadap Kegiatan Resmi
Sejumlah instansi melaporkan bahwa penerapan selawat Busyro berjalan lancar tanpa kendala berarti. Pegawai dapat beradaptasi dengan cepat karena format acaranya tidak berubah secara drastis. Namun ada pula instansi yang masih menunggu arahan tertulis untuk memastikan keseragaman pelaksanaan.
Dalam beberapa kesempatan, lantunan selawat disebut mampu membantu mencairkan suasana rapat dan membuat kegiatan terasa lebih tertib. Meski begitu, sebagian pengamat menilai bahwa penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip inklusivitas agar setiap pegawai merasa dihargai.
Perspektif Masyarakat dan Pengamat
Di luar lingkup ASN, masyarakat memiliki pandangan yang beragam. Sebagian melihat kebijakan ini sebagai bagian dari pelestarian budaya yang wajar dilakukan oleh pemerintah daerah. Mereka menilai tidak ada masalah selama pelaksanaannya tidak memaksa dan tetap menghormati keberagaman.
Pengamat kebijakan mengingatkan bahwa penerapan unsur religius dalam kegiatan pemerintahan harus dilakukan secara proporsional. Komunikasi publik menjadi aspek penting agar aturan tidak disalahpahami dan tidak memunculkan polemik yang sebenarnya bisa dihindari.
Tantangan Implementasi ke Depan
Pemerintah provinsi memiliki tantangan untuk memastikan kebijakan ini berjalan seragam dan tidak menimbulkan rasa eksklusivitas. Penyusunan pedoman pelaksanaan, sosialisasi terbuka, dan evaluasi rutin dinilai perlu dilakukan.
Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan selawat Busyro dapat menjadi bagian dari upaya membentuk budaya kerja yang lebih berkarakter, harmonis, dan tetap inklusif bagi seluruh ASN.






